Bagaimana Islam memandang gambar?
Bagaimana Islam memandang gambar?
Bagaimana Islam memandang gambar? Termasuk di dalamnya kartun (Anime is cartoon, faggot), lukisan, foto, video, dan hampir seluruh hal yg ada di internet dan Televisi berisi gambar dan video.
Benarkah haram?Kalau semua itu haram, kasihan betul jutaan orang-orang baik yg bekerja di dunia seni, akan masuk Neraka karna melakukan dosa besar. Orang-orang baik yg punya profesi sebagai Animator, Aktor-aktris, pelukis, komikus, Photographer, Dalang, Art Director, kartunis, perancang grafis, ilustrator, guru seni rupa, orang-orang yg bekerja di pertelevisian, dll. Masuk Neraka semua.
Polemik soal hukum menggambar makhluk di dalam Islam memang sering menimbulkan friksi yg gak ada ujung sampai saat ini.
Sebenarnya semua Hadits soal haramnya gambar, dan ancaman orang yg menggambar, asbab dulu gambar diharamkan karena dulu gambar dipakai untuk sesembahan/berhala. Tapi kalau dilihat dari realitas jaman sekarang, gambar nyaris gak bisa dipisahkan dari keseharian hidup manusia. Apalagi di jaman modern, jaman serba teknologi seperti sekarang dimana gambar dan video sangat kita butuhkan dimanapun dan dalam profesi apapun. Mulai dari dunia medis, hiburan, dunia pendidikan, konstruksi, sampai dunia bisnis.
Mulai dari TV, majalah, buku-buku, pamflet, poster, kaos bergambar, dll.
Bahkan sekarang media gambar sudah marak digunakan untuk berdakwah bukan?
contoh paling kecil adalah komik Islami. Isinya menarik jiwa, dan mengarahkan menuju kebenaran. Ada juga buku tata cara sholat yg juga ada gambarnya.
Bagaimana dengan hal ini?
Dalam Islam hukum soal gambar menggambar makhluk, juga dikenal dengan istilah Tashwir.
Dan menurut beberapa Muslim, orang yg menggambar makhluk memang akan dibebani dosa besar, karna hukumnya haram. Padahal, istilah Tashwir ini definisi nya sangat lah luas.
Bahasa Arab punya sistem akar kata.
Masing² kata punya makna yg berbeda, walau asalnya dari kata yg sama.
Seperti Tashwir ini,
-Tashwir adalah aktivitasnya.
-Shurah adalah hasilnya.
-Mushawir adalah pelaku/orangnya.
Tashwir, singkatnya adalah membuat sesuatu, atau menciptakan bentuk (Shurah).
Sebenarnya semua Hadits soal haramnya gambar, dan ancaman orang yg menggambar, asbab dulu gambar diharamkan karena dulu gambar dipakai untuk sesembahan/berhala. Tapi kalau dilihat dari realitas jaman sekarang, gambar nyaris gak bisa dipisahkan dari keseharian hidup manusia. Apalagi di jaman modern, jaman serba teknologi seperti sekarang dimana gambar dan video sangat kita butuhkan dimanapun dan dalam profesi apapun. Mulai dari dunia medis, hiburan, dunia pendidikan, konstruksi, sampai dunia bisnis.
Mulai dari TV, majalah, buku-buku, pamflet, poster, kaos bergambar, dll.
Bahkan sekarang media gambar sudah marak digunakan untuk berdakwah bukan?
contoh paling kecil adalah komik Islami. Isinya menarik jiwa, dan mengarahkan menuju kebenaran. Ada juga buku tata cara sholat yg juga ada gambarnya.
Bagaimana dengan hal ini?
Dalam Islam hukum soal gambar menggambar makhluk, juga dikenal dengan istilah Tashwir.
Dan menurut beberapa Muslim, orang yg menggambar makhluk memang akan dibebani dosa besar, karna hukumnya haram. Padahal, istilah Tashwir ini definisi nya sangat lah luas.
Bahasa Arab punya sistem akar kata.
Masing² kata punya makna yg berbeda, walau asalnya dari kata yg sama.
Seperti Tashwir ini,
-Tashwir adalah aktivitasnya.
-Shurah adalah hasilnya.
-Mushawir adalah pelaku/orangnya.
Tashwir, singkatnya adalah membuat sesuatu, atau menciptakan bentuk (Shurah).
Dan kalau kita mengacu pada definisi kata
Tashwir, artinya gambar hanya salah satunya.
Contoh Tashwir yg lain adalah patung, action figure, animasi 3D, robot pun termasuk Tashwir. Tashwir adalah segala hal yg mencakup sesuatu yg punya gambaran, bentuk dan sifat.
And that means, nyaris semua yg diciptakan dan diinovasikan sama manusia, masuk ke dalam Tashwir.
Mungkinkah itu semua Haram? Nah, makanya kita harus bijak dulu dalam beragama, harus lebih dulu memperdalam ilmu Agama, sebelum berani mengharamkan sesuatu.
Alhukmu yadduru ma’a illatihi, hukum itu ditentukan dengan faktor sebabnya.
Kenapa dulu lukisan manusia, binatang ataupun makhluk lain macam Jin itu Haram? Karna orang Arab dan para Sahabat di jaman Rasulullah baru saja meninggalkan jaman penyembahan berhala.
Mereka menyembah patung dan gambar-gambar yg ada di dinding.
Karna itu lah ada banyak Hadits soal ancaman kepada tukang gambar di jaman itu. Ini lah penting nya kenapa kita harus lebih dulu memahami soal hukum Ta’abudiy dan Ta’aquliy sebelum mengharamkan sesuatu.
Jadi, inti permasalahan soal hukum Tashwir sebenarnya udah ada sebelum masa kenabian Nabi Muhammad.
Adanya berhala sebagai benda sesembahan yg disembah selain Allah adalah hal yg lumrah saat itu, sampai di Mekah aja ada 360 berhala yg tercatat saat peristiwa Fathu Makkah (Pembebasan Mekkah) terjadi.
Larangan untuk menggambar sesuatu yg menyerupai makhluk ini muncul hanya untuk semacam bentuk pencegahan atas munculnya “Tuhan-tuhan” lain selain Allah, karna bagi orang Islam, Tuhan yg patut disembah hanya Allah, dan Dia tak boleh dipersonifikasikan ataupun diwakilkan dalam bentuk apapun.
Tashwir, artinya gambar hanya salah satunya.
Contoh Tashwir yg lain adalah patung, action figure, animasi 3D, robot pun termasuk Tashwir. Tashwir adalah segala hal yg mencakup sesuatu yg punya gambaran, bentuk dan sifat.
And that means, nyaris semua yg diciptakan dan diinovasikan sama manusia, masuk ke dalam Tashwir.
Mungkinkah itu semua Haram? Nah, makanya kita harus bijak dulu dalam beragama, harus lebih dulu memperdalam ilmu Agama, sebelum berani mengharamkan sesuatu.
Alhukmu yadduru ma’a illatihi, hukum itu ditentukan dengan faktor sebabnya.
Kenapa dulu lukisan manusia, binatang ataupun makhluk lain macam Jin itu Haram? Karna orang Arab dan para Sahabat di jaman Rasulullah baru saja meninggalkan jaman penyembahan berhala.
Mereka menyembah patung dan gambar-gambar yg ada di dinding.
Karna itu lah ada banyak Hadits soal ancaman kepada tukang gambar di jaman itu. Ini lah penting nya kenapa kita harus lebih dulu memahami soal hukum Ta’abudiy dan Ta’aquliy sebelum mengharamkan sesuatu.
Jadi, inti permasalahan soal hukum Tashwir sebenarnya udah ada sebelum masa kenabian Nabi Muhammad.
Adanya berhala sebagai benda sesembahan yg disembah selain Allah adalah hal yg lumrah saat itu, sampai di Mekah aja ada 360 berhala yg tercatat saat peristiwa Fathu Makkah (Pembebasan Mekkah) terjadi.
Larangan untuk menggambar sesuatu yg menyerupai makhluk ini muncul hanya untuk semacam bentuk pencegahan atas munculnya “Tuhan-tuhan” lain selain Allah, karna bagi orang Islam, Tuhan yg patut disembah hanya Allah, dan Dia tak boleh dipersonifikasikan ataupun diwakilkan dalam bentuk apapun.
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu berkata, Aku mendengar Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya manusia yg paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para penggambar (perupa).”
(HR. Bukhari dan Malik).
“Sesungguhnya manusia yg paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para penggambar (perupa).”
(HR. Bukhari dan Malik).
Hadits di atas adalah salah satu Hadits yg paling populer soal hukum larangan Tashwir ini. Sampai bikin ribuan Muslim yg hobi menggambar ketakutan setengah mati (mungkin tidak kalau kau bukan orang yg religius), dan membuat animator, komikus, juga pelukis ingin mengganti profesi di jaman dimana mendapatkan pekerjaan sangatlah sulit. Apalagi kalau mereka hanya punya skill itu.
Tapi , Hadits soal Tashwir bukan cuma itu, ada beberapa kasus dimana Rasulullah juga memperbolehkan Tashwir (seperti boneka milik Bunda Aisyah).
Dan juga, Hadits-hadits soal larangan Tashwir dipahami dengan cara yg berbeda-beda bagi setiap ulama, karna itu juga muncul hukum-hukum dimana Tashwir diperbolehkan. Asal dengan beberapa syarat dan larangan.
Tapi , Hadits soal Tashwir bukan cuma itu, ada beberapa kasus dimana Rasulullah juga memperbolehkan Tashwir (seperti boneka milik Bunda Aisyah).
Dan juga, Hadits-hadits soal larangan Tashwir dipahami dengan cara yg berbeda-beda bagi setiap ulama, karna itu juga muncul hukum-hukum dimana Tashwir diperbolehkan. Asal dengan beberapa syarat dan larangan.
Dari segi lembaga fatwa, ada Lajnah Daimah yg berasal dari Arab Saudi yg nyaris melarang semua jenis Tashwir, dan kebalikannya, Darul Ifta yg berasal dari Mesir hampir semuanya membolehkan Tashwir.
Di Indonesia sendiri, beberapa ormas juga pernah mengeluarkan fatwa yg berkaitan dengan hukum Tashwir.
Majelis Tarjih Muhammadiyah pernah melarang memajang foto pendiri Muhammadiyah, lalu dikemudian hari fatwa itu pun direvisi.
Nahdhatul Ulama (NU) juga pernah mengeluarkan fatwa soal memajang foto para ulama yg kemudian dihukumi mubah.
Artinya, hukum soal Tashwir ini memang belum tetap dan disepakati seluruh Ulama di dunia. Ada banyak perbedaan pendapat.
Dan sekali lagi, kalau betul Haram, maka, kasihan betul orang-orang yg bekerja di dunia visual ini.
Keluasan dan komplekstitas ekspresi seni gak seharusnya hanya dihukumi dan dininai dari satu sisi sudut pandang saja.
Sudut pandang suatu kelompok Muslim tertentu misalnya.
Orang-orang Wahabi sangat anti dengan gambar, video, dan foto. Tapi orang-orang Sufi tidak begitu. Mereka membolehkan.
Dan sekali lagi, kalau betul Haram, maka, kasihan betul orang-orang yg bekerja di dunia visual ini.
Keluasan dan komplekstitas ekspresi seni gak seharusnya hanya dihukumi dan dininai dari satu sisi sudut pandang saja.
Sudut pandang suatu kelompok Muslim tertentu misalnya.
Orang-orang Wahabi sangat anti dengan gambar, video, dan foto. Tapi orang-orang Sufi tidak begitu. Mereka membolehkan.
Gak semua Muslim dan ulama sepakat akan haramnya gambar, ada banyak ulama dan pemikir Islam yg lebih moderat yg membolehkan gambar.
Ada banyak yg membolehkan Tashwir, sebut saja ulama jaman dulu macam Al-Aini, At-Tabari, Muhammad Abduh, dan ulama modern seperti Syekh Yusuf al-Qaradhawi.
Syekh Yusuf al-Qaradhawi adalah tokoh pemikir Islam kelahiran Shafth Turaab, Kairo, Mesir, 9 September 1926, beliau termasuk salah satu ulama terkemuka di abad ke-21.
Pendapat² dari beliau sering jadi rujukan umat Islam di berbagai belahan dunia, karna beliau adalah seorang ahli fiqih.
Melalui karya-karyanya antara lain, Fatawa Mu’ashirah, beliau menjawab berbagai pertanyaan permasalahan Islam masa kini, dengan jawaban² yg mengagumkan.
Beliau membolehkan Tashwir asal subjek yg digambar gak menyalahi aqidah dan syari’at dan tata kesopanan Agama Islam apalagi gambar yg dibuat dengan maksud untuk menandingi ciptaan Allah.
(Yusuf al-Qardlawi, al-Halal wa al-Haram).
Ada banyak yg membolehkan Tashwir, sebut saja ulama jaman dulu macam Al-Aini, At-Tabari, Muhammad Abduh, dan ulama modern seperti Syekh Yusuf al-Qaradhawi.
Syekh Yusuf al-Qaradhawi adalah tokoh pemikir Islam kelahiran Shafth Turaab, Kairo, Mesir, 9 September 1926, beliau termasuk salah satu ulama terkemuka di abad ke-21.
Pendapat² dari beliau sering jadi rujukan umat Islam di berbagai belahan dunia, karna beliau adalah seorang ahli fiqih.
Melalui karya-karyanya antara lain, Fatawa Mu’ashirah, beliau menjawab berbagai pertanyaan permasalahan Islam masa kini, dengan jawaban² yg mengagumkan.
Beliau membolehkan Tashwir asal subjek yg digambar gak menyalahi aqidah dan syari’at dan tata kesopanan Agama Islam apalagi gambar yg dibuat dengan maksud untuk menandingi ciptaan Allah.
(Yusuf al-Qardlawi, al-Halal wa al-Haram).
Dr. Tsarwat Ukashah juga membolehkan Tashwir, beliau adalah seorang sarjana ahli hukum Islam. Beliau mengatakan kalau adanya larangan untuk menggambar/melukis mahluk hanyalah untuk tujuan melindungi orang Islam dari kembali kepemujaan berhala. Larangan untuk menggambar atau melukis mahluk gak mutlak, tapi dibatasi dengan situasi dan kondisi tertentu.
Kalau keadaan dimana keyakinan orang Islam gak balik lagi ke penyembahan berhala maka Tashwir jadi sah hukumnya.
(Tharwat Ukashah, Tarikh al-Fan al-Taswir al-Islam, Beirut: al-Muassasah al-Arabiyah).
Kalau keadaan dimana keyakinan orang Islam gak balik lagi ke penyembahan berhala maka Tashwir jadi sah hukumnya.
(Tharwat Ukashah, Tarikh al-Fan al-Taswir al-Islam, Beirut: al-Muassasah al-Arabiyah).
Dan seperti yg kujelaskan diatas, ada kelompok Muslim yg membolehkan Tashwir dengan beberapa syarat, bernama, Darul al-Ifta Mesir.
Lembaga Fatwa tertinggi yg ada di Mesir ini berpandangan kalau sebagian ulama membolehkan lukisan hewan dan manusia. Pendapat ini pun disepakati sama Ibnu Himdan dari mazhab Hanbali.
Lembaga Fatwa tertinggi yg ada di Mesir ini berpandangan kalau sebagian ulama membolehkan lukisan hewan dan manusia. Pendapat ini pun disepakati sama Ibnu Himdan dari mazhab Hanbali.
Jadi, Innamal A'malu Binniyat, semua perbuatan itu tergantung niat. Kalau kalian menggambar dan melukis demi menghibur orang lain, atau mencari rezeki, Inshaa Allah Tuhan Maha Mengetahui. Tidak salah, dan diperbolehkan.
Asal gambar yg dibuat tidak untuk dijadikan “Tuhan” baru, tidak untuk menandingi ciptaan Allah, dan bukan untuk maksiat.
Begitu juga untuk kartun, kalau kartunnya dibuat untuk menghibur seperti kartun buatan Disney Pixar, maka tak apa. Lebih bagus lagi kalau kartun Islami macam Upin dan Ipin. Asal bukan Hentai macam Oni Chichi, Bible Black, Sono Hanabira ni Kuchizuke wo: Anata to Koibito Tsunagi (Kyaaa Yuri >///< ), atau bahkan Boku No Pico (
😱
😱).
Asal gambar yg dibuat tidak untuk dijadikan “Tuhan” baru, tidak untuk menandingi ciptaan Allah, dan bukan untuk maksiat.
Begitu juga untuk kartun, kalau kartunnya dibuat untuk menghibur seperti kartun buatan Disney Pixar, maka tak apa. Lebih bagus lagi kalau kartun Islami macam Upin dan Ipin. Asal bukan Hentai macam Oni Chichi, Bible Black, Sono Hanabira ni Kuchizuke wo: Anata to Koibito Tsunagi (Kyaaa Yuri >///< ), atau bahkan Boku No Pico (
NB: Gambar yg ada dibawah bukan milikku. Aku ambil dari Deviantart, dari user yg bernama “Comicusmnn”.

No comments